PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA
Monday, July 27, 2015
Add Comment
Good Government |
PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA
MakalahDisusun untuk memenuhi tugas semester genap Mata Kuliah
HADITS AHKAM
Dosen Pengampu:
NUR KHOLIS, S.H.I.,
Disusun oleh:
ACHMAD MIFTACHUL ALIM 1213001
WAHYU NUR ULYA 1213046
NAYLA KHUSNA 1213031
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA 2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. atas rahmat dan taufiknya kami di beri kenikmatan berupa kesehatan sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya, Amin
Makalah ini di susun sebagai salah satu tugas mata kuliah Hukum Tatanegara semester 4 fakultas syariah prodi al-ahwal as-syakhsiyyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara, dengan judul “Sistem Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa”.
Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa dukungan serta bimbingan dari pihak-pihak yang sangat kami hormati, oleh karena itu, pertama kami ucapkan terima kasih kepada kedua orang tua kami atas do’a dan dukungan moril maupun materil yang telah di berikannya. Kedua kami ucapkan banyak terima kasih kepada dosen kami bapak Wahidullah,S.H.I,S.H. Selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Tatanegara yang telah membimbing kami menyelesaikan makalah ini. Ketiga kami ucapkan kepada rekan-rekan di fakultas syariah prodi al-ahwal as-syahsiyah Universitas Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara Yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktu yang telah di harapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin…..
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Jepara, 12 April 2015
Kelompok 4
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................ ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
BAB I: PENDAHULUAN ........................................................................... 1
A. Latar Belakang ................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ............................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan............................................................................... 1
BAB II: PEMBAHASAN ............................................................................ 2
A. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.......................................... 2
B. Bentuk-bentuk Pemerintah.................................................................. 2
C. Sistem Pemerintah............................................................................... 5
BAB III: PENUTUP..................................................................................... 8
A. Kesimpulan ......................................................................................... 8
B. Saran.................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance) merupakan wacana baru dalam kosa kata ilmu politik. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa merupakan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab. Di Indonesia, pemerintahan yang bersih dan berwibawa sering dipertanyakan. Masyarakat seperti kecewa terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Terutama terhadap pemberantasan korupsi yang semakin merajalela.
Berdasarkan deskripsi tersebut perlu adanya ulasan-ulasan mengenai pemerintahyang baik dan berwibawa. Sehingga pemakalah menyusun makalah dengan judul Pemerintah Yang Baik Dan berwibawa.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu:
1. Bagaimana mengetahui pemerintahan yang bersih dan berwibawa?
2. Bagaimana bentuk-bentuk pemerintahan?
3. Bagaimana sistem pemerintahan?
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance) merupakan wacana baru dalam kosa kata ilmu politik. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa merupakan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab. Di Indonesia, pemerintahan yang bersih dan berwibawa sering dipertanyakan. Masyarakat seperti kecewa terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Terutama terhadap pemberantasan korupsi yang semakin merajalela.
Berdasarkan deskripsi tersebut perlu adanya ulasan-ulasan mengenai pemerintahyang baik dan berwibawa. Sehingga pemakalah menyusun makalah dengan judul Pemerintah Yang Baik Dan berwibawa.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu:
1. Bagaimana mengetahui pemerintahan yang bersih dan berwibawa?
2. Bagaimana bentuk-bentuk pemerintahan?
3. Bagaimana sistem pemerintahan?
C. Tujuan Pemerintahan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1. Untuk mengetahui pemerintahan yang bersih dan berwibawa
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk pemerintahan
3. Untuk mengetahui sistem pemerintahan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
Pemerintahan yang bersih merupakan tujuan dan harapan yang selalu diinginkan masyarakat di dunia. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, yaitu pemerintahan yang selalu memberlakukan dan menjunjung nilai-nilai demokratis serta bebas dari praktik KKN.
Secara sederhana, Pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di dalamnya menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga ataupun kerabat dekat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
Pemerintahan yang penuh dengan gejala KKN biasanya tergolong ke dalam pemerintahan yang tidak bersih, dan demikian pula sebaliknya. Konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa identik dengan konsep Good Governance (pemerintahan yang baik). Yang mana telah dipaparkan oleh pemakalah sebelum ini.
B. Bentuk-bentuk Pemerintahan
Untuk menegakkan pemerintah yang bersih dan berwibawa di perlukan berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas politik. Berikut ini akan kami paparkan beberapa kondisi dan mekanisme hubungan pemerintah yang berupa bentuk-bentuk pemerintahan dan sistem-sistem pemerintahan.
Istilah pemerintahan dalam arti organ dapat pula dibedakan antara pemerintah dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit.
1. Pemerintah dalam arti sempit dimasudkan khusus pada kekuasaan eksekutif.
Contoh:
a. Menurut UUD 1945, pemerintah ialah Presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri.
b. Menurut UUD 1950, pemerintah ialah Presiden, Wakil Presiden bersama-sama dengan menteri-menteri.
c. Menurut Konstitusi RIS 1949, pemerintah ialah Presiden bersama menteri-menteri. [1]
2. Pemerintah dalam arti luas ialah semua organ Negara termasuk DPR.
Bentuk pemerintahan yang terkenal yaitu Kerajaan (monarki) dan Republik.
a. Negara Kerajaan (monarki)
Negara Kerajaan atau (monarki) adalah suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja, sultan atau kaisar (bila kepala Negaranya laki-laki) dan matahari atau ratu (bila kepala negaranya perempuan). Kepala Negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putra/putri (atau sesuai dengan budaya setempat) dan menjabat untuk seumur hidup.[2]
Ada beberapa sistem dalam monarki, yaitu
1. Monarki Mutlak (absolut). Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat.
2. Monarki konstitusional. Kekuasaan raja dibatasi oleh suatu konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi.
3. Monarki parlementer ialah suatu monarki di mana terdapat suatu parlemen (DPR), para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruan, bertanggung jawab sepenuhnya pada parlemen tersebut. Dalam sistem parlementer, raja selaku kepala Negara merupakan lambang kesatuan Negara, yang tidak dapat diganggu-gugat, tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kebijakan pemerintah (the king can do no wrong), yang bertanggung jawab terhadap kebijakan pemerintah adalah menteri baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun untuk perseorangan untuk bidangnya sendiri.[3]
b. Negara Republik,
Republik berasal dari bahasa latin res republica yang arinya kepentingan umum. Sedangkan menurut istilah Negara dengan pemerintahan rakyat yang di kepalai oleh seorang presiden sebagai kepala Negara yang dipilih sendiri dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu. Biasanya presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya.[4]
Seperti halnya dengan monarki, maka republik pun mempunyai sistem-sistem:
1. Republik dengan sistem pemerintahan rakyat secara langsung, atau dengan referendum.
2. Republik dengan sistem pemerintahan perwakilan rakyat, atau dengan sistem parlementer.
3. Republik dengan sistem pemisahan kekuasaan, atau dengan sistem presidensil[5]
C. Sistem-sistem Pemerintahan
Ada beberapa sistem yang dikembangkan dalam mengelola mekanisme pemerintahan. Pengelompokan sistem pemerintahan ini tidak lain untuk lebih jauh melihat perbedaan dan kesamaan untuk berbagai sistem pemerintahan, dengan mengetahui tolak ukur pertanggung jawaban pemerintah suatu Negara terhadap rakyat yang diurusinya.[6]
1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan dengan bentuk kabinet parlementer, yaitu kabinet yang menteri-menterinya bertanggung kepada parlemen. Hal ini karena parlemen yang memilih menteri-menteri yang tepat begitu juga perdana menterinya sendiri. Anggota parlemen dapat mejatuhkan setiap kesalahan masing-masing menteri.[7]
S. L. Witman dan J.J. Wuest mengemukakan 4 ciri dan syarat sistem pemeritahan parlementer, yaitu sebagai berikut:
1. Hal tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip pembagian kekuasaan.[8]
2. Dimana terjadi tanggung jawab berbalas-balasan antara eksekutif dan legislative, oleh karena itu pihak eksekutif boleh membubarkan parlemen (legislative) atau sebaliknya eksekutif sendiri yang harus meletakkann jabatan bersama-sama kabinetnya yaitu di waktu kebijaksanaan pemerintah tidak lagi dapat diterima oleh kebanyakan suara para anggota sidang yang ada pada parlemen (legislative) tersebut.[9]
3. Dalam hal ini juga terjadi pertanggung jawaban bersama (timbal balik) antara perdana menteri dengan kabinetnya.
4. Pihak eksekutif (baik PM maupun para menteri secara perseorangan) terpilih sebagai kepala pemerintahan dan pemegang masing-masing departemen Negara, sesuai dengan dukungan suara mayoritas parlemen.[10]
2. Sistem Pemerintahan Presidensil
Dalam sistem pemerintahan presidensil ini, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif Negara yang tertinggi di bawah Undang-undang Dasar. Dalam sistem ini tidak dikenal dan tidak perlu dibedakan adanya kepala Negara dan kepala pemerintahan. Keduanya adalah Presiden dan Wakil presiden. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab politik berada di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the president).
Presiden dan Wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung, dan karena itu secara politik tidak bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau lembaga parlemen, melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya.
Para Menteri adalah pembantu Presiden dan Wakil Presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dan karena itu bertanggung jawab kepada presiden, bukan dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Kedudukannya tidak tergantung kepada parlemen. Akan tetapi, karena pentingnya kedudukan para mentri itu, kewenangan presiden untuk mengangkat dan memperhentikan mentri tidak boleh bersifat mutlak, tanpa kontrol parlemen. Para mentri adalah pemimpin pemerintahan dalam bidangnya masing-masing. Merekalah yang sesungguhnya merupakan pemimpin pemerintahan sehari-hari. Oleh karena itu, para mentri hendaklah bekerjasama yang seerat-eratnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, susunan kabinet dan jumlah mentri yang akan diangkat, karena berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja Negara, ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, Presiden tidak dapat mengangkat dan memperhentikan para menteri dengan seenaknya.
Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem presidensil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintahan, ditentukan pula bahwa masa jabatan presiden Lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan. Di samping itu, beberapa badan atau lembaga Negara dalam lingkungan cabang kekuasaan eksekutif ditentukan pula independesinya dalam menjalankan tugas utamanya. Lembaga-lembaga eksekutif yang dimaksudkan adalah bank Indonesia sebagi bank sentral, kepolisian Negara dan kejaksaan agung sebagai aparatur penegak hukum, dan tentara nasional Indonesia sebagai aparatur pertahanan Negara.[11]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bentuk pemerintahan yang terkenal yaitu Kerajaan (monarki) dan Republik.
Negara Kerajaan atau monarki, adalah suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja, sultan atau kaisar (bila kepala Negara nya laki-laki) dan matahari atau ratu (bila kepla negaranya perempuan). Kepala Negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putra/putri (atau sesuai dengan budaya setempat) dan menjabat untuk seumur hidup.
Sistem pemerintahan ada dua yaitu: Parlementer dan Presidensil
Sistem pemerintahan dengan bentuk kabinet parlementer, yaitu kabinet yang menteri-menterinya bertanggung kepada parlemen. Hal ini karena parlemen yang memilih menteri-menteri yang tepat begitu juga perdana menterinya sendiri. Anggota parlemen dapat mejatuhkan setiap kesalahan masing-masing menteri.
Dalam sistem pemerintahan presidensil ini, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggaraa kekuasaan eksekutif Negara yang tertinggi di bawah Undang-undang Dasar.
B. Saran
Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Kansil, sistem Pemerintahan Indonesia, Ed. Revisi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008).
Soehino, Ilmu Negara, (Yogjakarta: Liberty, 1998).
Syafiie Inu kencana, Pengantar Ilmu Pemerintahan, (Bandung: PT Refika Aditama, 2001).
Syafiie Inu kencana, Ilmu Pemerintahan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013).
Syafiie Inu kencana, ilmu politik, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997).
Syafiie Inu kencana, Etika Pemerintahan, Ed. Revisi, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2011).
[1] Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia, Ed. Revisi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008), hlm. 17.
[2] Inu kencana syafiie, Pengantar Ilmu Pemerintahan, (Bandung: PT Refika Aditama, 2001), hlm. 85.
[3] Op. cit., hlm. 18.
[4] Op. cit., Inu Kencana Syafiie.
[5] Soehino, Ilmu Negara, (Yogjakarta: Liberty, 1998), Cet. 1, hlm. 181.
[6] Op.cit,. hlm. 88.
[7] Inu kencana syafiie, Ilmu Pemerintahan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013), hlm. 74.
[8]Inu kencana syafiie, Ilmu Politik, (Jakarta: PT. RINEKA CIPTA, 1997), cet. 1. Hlm. 89.
[9] Inu kencana syafiie, Etika Pemerintahan, Ed. Revisi, (Jakarta: PT. RINEKA CIPTA, 2011), cet. 1, hlm. 84.
[10] Ibid.
[11] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm.61-64.
0 Response to "PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERWIBAWA "
Post a Comment