Tugas Manajemen - Perpajakan
Wednesday, March 27, 2019
Add Comment
BAB 1.
DASAR – DASAR PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
Definisi pajak menurut Undang – Undang no 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke empat atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pada pasal 1 ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan bagi sebesar – besar nya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar keperluan umum.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur – unsur :
1. Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Berupa uang ( bukan barang )
2. Berdasarkan undang- undang.
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat di tunjuk.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
FUNGSI PAJAK
Ada dua fungsi pajak, yaitu:
1. Fungsi Anggaran ( Budgetair )
Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran nya.
2. Fungsi mengatur ( Regulerend )
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial atau ekonomi.
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat berikut:
1. Pemungutan pajak harus adil ( Syarat keadilan )
Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang – undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang – undang ( Syarat Yuridis )
Di indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
3. Tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, agar tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien ( Syarat Finansial )
Sesuai budgetair, biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang – undang perpajakan yang baru.
Contoh:
a. Bea Meterai disederhanakn dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
b. Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%.
c. Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi)
TEORI – TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
1. Teori Asuransi
Negara Melindungi keselamatan jiwa, harta bedan, dan hak – hak rakyatnya.
2. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat di dasarkan pada kepentingan ( misalnya perlindungan ) masing – masing orang.
3. Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, Pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing – masing orang.
a. Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
b. Unsur Subjektif, dengan memerhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negara nya.
5. Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Menurut Prof Dr. Rochmat Soemitro, S.H hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum – hukum sebagai berikut:
1. Hukum Perdata, Mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat nya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut:
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum Tata Usaha ( Hukum Administratif )
c. Hukum Pajak
d. Hukum Pidana
Dengan demikian, kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum politik.
HUKUM PAJAK MATERIIL DAN HUKUM FORMIL
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Ada 2 macam hukum Pajak, yaitu:
1. Hukum pajak materiil, memuat norma – norma yang menerangkan keadaan perbuatan, antara lain peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), Siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), beberapa besar pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak.
2. Hukum pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat, antara lain:
a. Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
b. Hak – hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
c. Kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggrakan pembukuan/pencatatan, dan hak – hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Contoh: Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan.
PENGELOMPOKAN PAJAK
1. Menurut Golongannya
a. Pajak Langsung = pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan kepada orang lain.
b. Pajak Tidak Langsung = Pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang orang lain.
2. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memerhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: Pajak penghasilan
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objek nya, tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: Pajak pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas barang mewah.
3. Menurut Lembaga pemungutannya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh; Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, dan bea meterai.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
1. Pajak Provinsi, Contoh: Pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
2. Pajak Kabupaten/Kota, Contoh: Pajak Hotel, Pajak restoran, dan Pajak Hiburan.
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1. Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
a. Stelsel nyata ( Riel Stelsel )
Pengenaan pajak berdasarkan pada objek ( penghasilan yang nyata )
b. Stelsel Anggapan ( Fictieve Stelsel )
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang – undang.
c. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan.
2. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas Domisili ( Asas Tempat Tinggal )
Nergara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negri.
b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
3. Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assessment system
Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah ( fiskus ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
b. Self Assessment System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
c. Withholding System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga.
TIMBULNYA DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak:
1. Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkan nya surat ketetepan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official assessment system.
2. Ajaran Materiil
Utang pajak timbul karena berlakunya undang – undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan.
Hapus nya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal berikut:
1. Pembayaran
2. Kompensasi
3. Daluwarsa
4. Pembebasan dan penghapusan
HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkna menjadi:
1. Perlawan Pasif
Masyarakat enggan ( Pasif ) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh:
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat
b. Sistem perpajakan yang ( Mungkin ) sulit dipahami oleh masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakn dengan baik
2. Perlawanan Aktif
Meliputi semua usaha dan perbuatan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tujuan untuk menghindari pajak.
Antara lain:
a. Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggara undang – undang.
b. Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang – undang (menggelapkan pajak)
TARIF PAJAK
Ada 4 macam tarif pajak:
1. Tarif Sebanding/Proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak sehingga besar nya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai dikenai pajak.
2. Tarif Tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh : Besarnya tarif Bea Materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapa pun adalah Rp 3.000,00.
3. Tarif Progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh: Pasal 17 Undang – undang Pajak Penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dalam negri.
4. Tarif Degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajaks emakin besar.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Pengenaan pajak di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah
PAJAK NEGARA
Pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Dasar hukum pengenaan pajak pengahasilan adalan UUD no 7 tahun 1984 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 36 tahun 2008.
2. Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPnBM)
Dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah UU no 8 tahun 1983 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 42 tahun 2009.
3. Bea Meterai
Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah UU no 13 tahun 1985.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dasar hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah UU no 12 tahun 1985 Sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 1994.
5. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Dasar hukum pengenaan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah UU no 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 20 tahun 2000.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DASAR HUKUM
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah Undang – Undang no 28tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.
PAJAK DAERAH
1. Daerah Otonom
2. Pajak Daerah
3. Badan
4. Subjek Pajak
5. Wajib Pajak
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang beradasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan kepala daerah dibayar dengan menggunakan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan karcis dan nota perhitungan.
RETRIBUSI DAERAH
Beberapa pengertian istilah yang terkait dengan Retribusi Daerah, antara lain:
1. Retribusi daerah, Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
2. Jasa, Kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
3. Jasa Umum, Jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
4. Jasa Usaha, Jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial.
5. Perizinan Tertentu, Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam.
Objek Retribusi Daerah
Yang menjadi Objek Retribusi Daerah adalah;
1. Jasa umum
2. Jasa usaha
3. Perizinan Tertentu
Tata Cara Pemungutan Retribusi
· Retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan retribusi daerah (SKRI) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
Pemanfaatan Retribusi
Pemanfaatan dari penerimaan masing - masing jenis retibusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
BAB II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Undang – undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dilandasi oleh falsafah pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 yang didalam tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menepatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang – Undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakn ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:
1. Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangkan mendukung penerimaan negara.
2. Meningkatkan pelayanan
3. Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta serta perkembangan di bidang teknologi informasi.
4. Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban
5. Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan.
6. Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan konsisten.
7. Mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif.
DASAR HUKUM
Dasar hukum ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah Undang – Undang no 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang no 16 Tahun 2009
PENGERTIAN – PENGERTIAN
1. Pajak Adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
2. Wajib Pajak, Orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban pajak
3. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas.
4. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang KUP.
5. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun pajak kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan kalender.
6. Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak
7. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
8. Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak
9. Kredit pajak untuk pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah denga pokok pajak yang terutang dalm surat tagihan pajak.
10. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan atau bukti berupa keterangan tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan.
TAHUN PAJAK
Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Akan tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten (taat asas) selama 12 bulan, dan melapor/membertitahukan kepada kantor pelayan pajak pratama setempat. Cara menentukan suatu tahun pajak sebagai berikut:
1. Tahun Pajak Sama dengan Tahun Takwim
Pembukaan dimulai 1 januari 2016 dan berakhir 31 januari 2016, disebut tahun pajak 2016.
2. Tahun Pajak Tidak Sama dengan Tahun Takwim
a. Pembukuan dimulai 1 juli 2016 dan berakhir 30 juni 2017. Disebut tahun pajak 2016 karena 6 bulan pertama jatuh pada tahun 2016.
b. Pembukuan dimulai 1 April 2016dan berakhir 31 maret 2017. Disebut tahun pajak 2016 karena lebih dari 6 bulan dan jatuh pada tahun 2016
c. Pembukuan dimulai 1 oktober 2016 dan berakhir 30 september 2017. Disebut pajak 2017 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2017
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
1. Pengertian
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan nya.
2. Fungsi NPWP
a. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3. Pencatuman NPWP
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak yang dimilikinya.
4. Pendaftaran NPWP
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepada wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan nomor Pokok Wajib Pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
6. Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
a. Wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
b. Wajib pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha.
c. Wanita yang sebelum nya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
d. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
e. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif.
7. Format NPWP
NPWP teridir dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode Administrasi Perpajakan. Format nya adalah XX. XXX. XXX. X- XXX. XXX
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasai dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan udang – undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.
Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang pajak Pertambahan Nilai 1984 yang;
1. Memilih sebagai pengusaha kena pajak;atau
2. Tidak memilih sebagai pengusaha kena pajak, tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai perederan bruto atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak telah melampaui batasan yang ditentukan.
1. Fungsi Pengukuhan PKP
a. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan
b. Melaksanakan Hak dan Kewajiban dibidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
c. Pengawasan administrasi perpajakan
2. Tempat Pengukuhan PKP
Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usaha nya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada:
a. Kantor Pelayanan Pajak atau kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan konsultasi perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau kegitan usaha Wajib Pajak.
b. Kantor pelayanan pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang perpajakan.
3. Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dapat dilakukan dalam hal;
a. PKP pindah alamat ke wilayah kerja kantor pelayanan pajak lain
b. Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP
c. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya pajak pertambahan nilai di tempat lain.
d. PKP menyalahgunakan Pengukuhan PKP.
4. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjala paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6(enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
1. Pengertian SPT
Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk malporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak.
2. Fungsi SPT
Fungsi surat pemberitahuan bagi Wajib Pajak pengasilan sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenernya terutang dan melaporkan tentang:
a. Pembayaran atau pelunasa yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak.
b. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
c. Harta dan kewajiban.
d. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain.
Bagi pengusaha kena pajak, fungsi surat pemberitahuaan sebagai sarana untuk mealporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenernya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. Perkreditan pajak masukan terhadap pajak leuaran
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak atau melalu pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
3. Prosedur penyelesaian SPT
a. Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaan nya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
b. Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar,
c. Wajib pajak yang telah mendapat izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, wajib menyampaikan wajib menyampaikan surat pemberitahuan dalam bahasa indonesia dengan menggunakan mata uang selain rupiah yang diizinkan.
d. Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel atau tanda tangan elektronik atau digital yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
e. Bukti – bukti yang harus dilampirkan pada SPT, antara lain:
1. Untuk wajib Pajak yang mengadakan pembukuan: laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba serta keterangan – keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
2. Untuk SPT masa PPN sekurang – kurangnya memuat jumlah dasar penggunaan pajak, jumlah pajak keluaran, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
3. Untuk wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan; Perhitungan jumlah yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.
4. Pembetulan SPT dan pengungkapan ketidakbenaran
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulakn surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan surat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan:
a. Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak
b. Pemeriksaan
c. Pemerikasaan Bukti permulaan
Dalam hal pembetulan surat pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
5. Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
b. Surat pemberitahuan tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
SPT meliputi :
a. SPT tahunan Pajak penghasilan
b. SPT masa yang terdiri dari
1) SPT masa pajak penghasilan
2) SPT masa pajak pertambahan nilai
3) SPT masa pajak pertambahan nilai bagi pemungut pajak pertambahan nilai
SPT dapat berbentuk:
a. Formulir kertas (hard copy)
b. Dokumen elektronik.
0 Response to "Tugas Manajemen - Perpajakan"
Post a Comment