-->

Tugas (Bahasa Indonesia) Warkat

Warkat adalah item, document yaitu instrumen perbankan, antara lain cek dan inkaso, yang menggambarkan dana yang belum diterima; kertas berisi keterangan mengenai suatu peristiwa untuk dipakai sebagai bukti, seperti warkat kliring, warkat inkaso, warkat dalam penyelesaian, kuitansi, dan kartu pegawai.


Tugas (Bahasa Indonesia) Warkat 











 Warkat

Menurut W.J.S. Poerwadarminta dalam kamus Umum Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan warkat adalah surat, isi surat; pos, lembaran surat pos (yang boleh dilipat sebagai surat tertutup), Pengertian warkat dapat dilihat dari 2 segi, yaitu
 

1.Pengertian Secara Sempit

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warkat dapat berarti surat atau isi surat.

2.Pengertian Secara Luas

Warkat adalah setiap informasi tertulis, tercetak atau bergambar (suratsurat, catatan-catatan, perhitungan-perhitungan, grafis-grafis, atau gambargambar) yang masih memiliki kegunaan sebagai bahan informasi dan ingatan bagi organisasi.


Berdasarkan pengertian tersebut berarti tidak semua catatan, grafik, gambar, dan sebagainya itu disebut warkat. Apabila catatan-catatan, grafik, dan gambar-gambar tersebut masih memiliki kegunaan sebagai informasi dan ingatan organisasi maka layaklah bila disebut warkat. Dengan demikian, catatan-catatan, grafik-grafik, dan gambar-gambar yang sudah tidak memiliki kegunaan sebagai bahan informasi dan ingatan bagi organisasi, tidak dapat disebut sebagai warkat. Mengingat warkat masih memiliki kegunaan, maka warkat-warkat tersebut perlu dihimpun, ditata, disimpan, dan dipelihara


Dalam kehidupan sehari-hari, warkat yang sering kita jumpai adalah warkat dalam bentuk surat. Aneka surat yang termasuk dalam pengertian warkat, misalnya surat kuasa, surat pemberitahuan, surat undangan, surat keterangan, surat referensi, surat rekomendasi, surat pernyataan, memo atau nota, surat pengantar, surat pesanan jasa atau surat tempahan, surat penugasan, surat permohonan, surat ucatan, surat perkenalan, surat penawaran, surat permintaan penawaran, surat pesanan, surat penerimaan pesanan, surat konfirmasi pesanan, surat penolakan pesanan, surat referensi bank, surat referensi dagang, surat pengiriman barang, surat tanda bukti, faktur, daftar rincian barang, surat pengantar barang, telegram, surat penagihan, surat perjanjian, surat penuntutan atau surat klaim, surat pengnagkatan atau surat keputusan, surat pernyatan, surat-surat fiskal, surat gugat atau somasi, surat izin, surat keterangan, surat akte pendirian perusahaan (akte notaris), surat izin usaha perusahaan (SIUP), surat asuransi, surat keterangan hak milik tanah/gedung (sertifikat), surat tanda terima uang (kuitansi), catatan pembukuan (nota keuangan), segenap bentuk beraturan perundang-undangan, dan surat-surat rutin lainnya.

Disamping dalam bentuk surat, bentuk-bentuk lain yang temasuk dalam
pengertian warkat misalnya :
  • Grafik
  • Tabel
  • Gambar atau bagan
  • Data-data statistik
  • Dalam bentuk himpunan atau buku, misalnya:
  • Buku laporan
  • Buku kas
  • Buku agenda
  • Buku himpunan peraturan perundang-undangan
  • Buku himpunan surat keputusan
  • Buku pedoman, misalnya:
  • Buku pedoman organisasi
  • Buku pedoman tata kerja
  • Buku pedoman tata persuratan dan kearsipan, 
  • Buku uraian tugas dan sebagainya.


 PENGERTIAN WARKAT

  • Surat berharga komersial
  • Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
  • Loncat ke navigasi
  • Loncat ke pencarian

Surat berharga komersial atau Commercial paper[1] adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Dimana biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini yaitu :
  •     Surat sanggup bayar
  •     Cek
  •     Deposito
  •     Wesel aksep (Bank draft)[2]

Sebab jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan serta penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat berharga komersial ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan oleh komisi pengawas bursa efek Amerika (Securities and Exchange Commission-SEC)

Surat berharga komersial ini di Kanada didefinisikan sebagai efek yang memiliki masa jatuh tempo tidak melebihi 1 tahun dan oleh karenanya dikecualikan dari kewajiban pendaftaran serta penerbitan prospektus [3]

Apabila suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat berharga komersial ini sebagai sumber pembiayaan akan lebih murah daripada menggunakan sumber pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga surat berharga ini dapat dianggap alternatif sumber pembiayaan selain bank. Namun banyak perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai perlindungan atas surat berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank seringkali mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun kenyataannya dana kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini tampaknya suatu keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya.

Pada saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di Amerika yang menerbitkan surat berharga komersial ini di mana lembaga keuangan merupakan penerbit yang terbesar di mana berdasarkan data tahun 1990 lembaga keuangan ini menerbitkan 75 % surat berharga komersial yang beredar dan sisanya 25% adalah diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, utilitas publik, industrial dan industri jasa.

Penerbitan surat berharga komersial


Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau
 
Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Di luar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank di mana banyak di antaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)

Di Indonesia


Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 di mana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi di mana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial.[4]. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, di mana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.

Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.

Definisi commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”.[5]
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia

Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :

Kriteria
  •     Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
  •     Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
  •     Mencantumkan
  1. Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
  2. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Penetapan hari bayar
  4. Penetapan pembayaran
  5. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
  6. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
  7. Tanda tangan penerbit
demikian;ah sedikit penjelasan warkat
semoga bermanfaat
Sumber: google.com





0 Response to "Tugas (Bahasa Indonesia) Warkat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel