-->

Tugas (IPS) Kewajiban Warga Negara Indonesia


Kewajiban Warga Negara Indonesia 








 

1. Pengertian Warganegara

Menurut As Hikam, Pengertian Warga Negara adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

Menurut Bahasa, Pengertian Warga mengandung arti anggota, peserta atau warga dari suatu perkumpulan organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu negara.

Istilah Warga Negara merupakan terjemahan kata “citizen“, mempunyai arti sebagai berikut :
  • Warga negara
  • Petunjuk dari sebuah kota
  • Orang setanah air, sesama penduduk atau sesama warga negara
  • Bawahan atau kawula.

Pada masa lalu, dipakai istilah kawula negara (misalnya zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Istilah Kawula memberi arti bahwa warga hanya sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini istilah warga negara sering digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.

Perlu dijelaskan istilah penduduk, warga negara dan rakyat. Rakyat lebih kepada konsep politis, sedangkan arti Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Pengertian Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam jangka waktu tertentu. Orang-orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.

Pengertian Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut Undang-unadang No.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, Pengertian Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.

Pengertian Kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, Yaitu Sebagai berikut :
 
  • Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Sosiologi dan Yuridis


Pengertian Kewarganegaraan dalam arti yuridis (hukum) ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, dimana orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Contoh dari ikatan hukum : surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, akta kelahiran dan lain-lain.

Pengertian Kewarganegaraan dalam arti sosiologis (sosial) tidak ditandai dengan ikatan yuridis (hukum), tetapi ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan tanah air dan ikatan sejarah. Dalam hal ini, ikatan lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.

Dari sudut padang kewarganegaraan sosiologis (sosial), seseorang dapat dipandang negara sebagai warga negaranya sebab penghayatan hidup, ikatan emosional dan juga tingkah laku yang dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota negara itu. Namun dari sudut pandang hukum orang tersebut tidak memiliki bukti ikatan hukum dengan negara.
 
  • Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Materil dan Formil


Pengertian Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraannya. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.

2. Kewajiban Warga Negara Indonesia


Dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 30 ayat 1 telah dijelaskan hak dan kewajiban sebagai warga negara secara singkat,  yaitu hak dan kewajiban warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara. Kemudian pada ayat selanjutnya dijelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut terkait hak dan kewajiban tersebut diatur dalam undang undang. Sehingga dengan demikian, seorang warga negara memang memiliki hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam aturan hukum yang resmi.
Berikut ini adalah beberapa kewajiban seorang warga negara yang harus dipenuhi sebelum mereka menuntut segala hak haknya:
 

Warga Negara Wajib Membela Negara Kesatuan Republik Indonesia


Hal ini mutlak dilakukan oleh setiap warga negara, baik warga negara Indonesia mapun warga negara asing yang masih ingin menetap di Indonesia. Membela negara dapat dilakukan dengan berbagai hal, salah satunya adalah turut aktif berpartisipasi dalam menjaga perdamaian suatu negara dengan cara mengawasi segala urusan kenegaraan termasuk segala peraturan peraturan negara. Jika suatu saat terjadi ketidaksesuaian dengan azas negara, maka warga negara wajib meluruskan. Selain itu, membela negara bagi para pemuda juga dapat dilakukan dengan menunjukkan prestasi di kancah internasional dengan membawa nama negara.
 

Warga Negara Wajib Membayar Pajak dan Retribusi


Seorang warga negara yang baik memang wajib untuk membayar pajak dan retribusi, sebab penghasilan dari pajak tersebut sepenuhnya juga akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
 
Warga Negara Wajib Mentaati Peraturan Hukum Yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sebagai warga negara yang baik, maka mematuhi segala peraturan yang ada adalah sebuah kewajiban yang tak boleh ditinggalkan. Kewajiban warga negara yang lainnya adalah memberikan masukan atau kritikan terhadap jalannya pemerintahan, serta ikut dalam pembangunan negara.









0 Response to "Tugas (IPS) Kewajiban Warga Negara Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel