Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)
Wednesday, May 1, 2019
Add Comment
Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)
Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam penyelenggaraannya dilakukan dengan beberapa asas yang harus dipenuhi. Asas-asas tersebut terdiri dari kepastian hukum, proporsionalitas, profesionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien,keterbukaan, non-diskriminasi, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan.
Pengertian Manajemen ASN yaitu pengelolaan ASN tidak lain untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional. Pegawai yang profesional meliputi etika profesi, pandangan bebas dari sebuah intervensi politik perorangan atau kelompok, memiliki nilai-nilai dasar dan bersih dari praktik korupsi, kolusi serta nepotisme. ASN tersebut berdasarkan atas beberapa prinsip. Seperti nilai dasar, kode etik, komitmen, kompetensi, kualifikasi akademik, jaminan hukum dan profesionalitas jabatan.
Manajemen ASN mengelola beberapa bagian sesuai dengan jabatannya masing-masing. Ada tiga jabatan yang telah dibuat oleh pemerintah. Jabatan pertama yaitu jabatan Administrasi yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas dimana berkaitan dengan pelayanan publik, administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Setiap jabatan yang ada di administrasi telah ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Jabatan administrasi terdiri dair administrator, pengawas dan pelaksana. Bagian tersebut sudah sesuai dengan Definisi Manajemen ASN itu sendiri.
Jabatan selanjutnya yaitu jabatan fungsional. Jabatan fungsional yaitu jabatan yang berisi tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional. Pelayanan tersebut berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional terdiri dari 2 bagian yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan tersebut tentu sudah diatur pada UU Manajemen ASN yang sudah diputuskan dengan matang.
Jabatan Manajemen ASN selanjutnya yaitu pimpinan tinggi. Jabatan pimpinan tinggi yaitu sekelompok jawaban tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan tersebut terdiri dari 3 bagian yaitu jabatan pimpinan utama, pimpinan madya dan pimpinan tinggi pratama.
PP Manajemen ASN Lebih Diketahui
PP Manajemen ASN telah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017. Peraturan tersebut merupakan peraturan yang khusus membahas mengenai manajemen ASN. Isi dari PP tersebut lengkap mengenai hak, kewajiban, dan nilai dasar.
Manajemen ASN Pdf dalam Undang-undang ASN disebutkan menggunakan sistem merit (pasal 51). Sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen dari ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Sistem tersebut dilakukan secara adil tanpa adanya membedakan latar belakang ras, warna kulit, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, kondisis kecacatan dan politik.
PP Tentang Manajemen ASN tersebut berdasarkan hukum dari manajemen sumber daya manusia dalam mengatur secara menyeluruh yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi dan sebagainya.
UU ASN memberi paradigma yang baru dalam manajemen kepegawaian. Undang-undang tersebut telah beralih pada pendekatan manajemen strategi Sumber Daya Manusia. Manajemen ASN merupakan proses pengadaan SDM yang penting bagi organisasi untuk mencapai tujuan organisasi dan mempertahankan SDM terbaik serta menjamin kompensasi dan kesejahteraan untuk meningkatkan loyalitas.
Manajemen ASN tentu diperlukan untuk mengelola aparatur sipil negara dengan benar serta menjadikan kader-kader yang profesional, jujur, dan amanah dalam pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah selalu membuka peluang dalam merekrut orang-orang yang ada didalam Manajemen ASN tersebut agar tujuan dari berdirinya manajemen dapat tercapai.
0 Response to "Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)"
Post a Comment