-->

Contoh PERJANJIAN ANJAK PIUTANG (FACTORING AGREEMENT)

PERJANJIAN ANJAK PIUTANG
(FACTORING AGREEMENT)



PERJANJIAN ANJAK PIUTANG  (FACTORING AGREEMENT)






PERJANJIAN ANJAK PIUTANG
(FACTORING AGREEMENT)

Pada hari ini, Kamis, tanggal  11 November 2017 dibuat dan ditandatangani perjanjian anjak piutang/factoring agreement with recourse oleh dan antara pihak-pihak dibawah ini :
1.        Hartanto berkedudukan di ………………………… Kecamatan ………….. Jakarta Timur, selanjutnya disebut factor
2.        Michael berkedudukan di di ………………………., Kecamatan …………………, Jakarta Timur. selanjutnya disebut client

MENERANGKAN:
1.        Bahwa factor menawarkan kepada client untuk membeli/mengalihkan dari clientdengan cara anjak piutang/factoring atas piutang/tagihan yang timbul akibat penjulan barang/jasa terhadap customernya;
2.        Bahwa client telah menerima baik penawaran dari factor tersebut di atas;
3.        Bahwa para pihak telah sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian ini serta mematuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Definisi
Dalam Perjanjian ini dipergunakan istilah-istilah yang mempunyai arti dan maksud sebagai berikut:
"Asosiasi Perusahaan"                         berarti perusahaan yang mempunyai hubungan dengan client dalam hal kepemilikan maupun kepengurusannya;
"Cost of Funds"                                  berarti suku bunga antar kantor factor PT. xxxx Mandiri yang diperhitungkan berdasarkan suku bunga deposito tertinggi untuk jangka waktu 12 bulan;
"Customer"                                         berarti pihak/orang/perusahaan dimana client menjual barang/jasa dalam suatu kegiatan usaha lazimnya didalam maupun di luar wilayah Indonesia;
"Dispute"                                            berarti permasalahan yang timbul berkaitan dengan pengalihan piutang dan mengakibatkan faktur/invoice tidak dibayar oleh customer secara menyeluruh dan tepat pada waktunya;
"Forward Exchange"                          berarti suatu kontrak jual-beli mata uang asing berdasarkan kurs konversi tertentu dan pada saat tertentu yang disepakati bersama oleh dan antara client dengan factor
"Grup Perusahaan"                              berarti perusahaan yang merupakan suatu grup atau masih satu grup dengan client dalam hal kepemilikan dan kepengurusannya termasuk anak perusahaan dan perusahaan lainnya yang dimiliki oleh anggota keluarga
'Harga Pembelian'                               berarti, sehubungan dengan pembelian piutang oleh factor berdasarkan perjanjian ini, jumlah-jumlah yang dibayar oleh factor dikurangi dengan biaya bunga, administrasi, dan potongan harga yang diterima oleh customer atas hutang-hutangnya;
“Indonesia”                                         berarti negara Republik Indonesia
“Mata uang asing”                              berarti mata uang yang berlaku diluar wilayah Indonesia yang dalam hal ini tercatat sebagai mata uang yang diterima oleh factor dalam transaksi jual-beli mata uang asing.
"Mata uang Rupiah"                            berarti mata uang yang berlaku dalam wilayah Indonesia sesuai undang-undang.
"Penanggung"                                     berarti orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin kewajiban client sehubungan dengan perjanjian ini;
"Penawaran"                                        berarti penawaran dari client untuk menjual kepada factor piutang sesuai pasal 2 perjanjian ini;
“Penjadwalan"                                    berarti ringkasan atau rangkuman dalam suatu penjadwalan seperti tercantum pada awal perjanjian ini;
"Piutang"                                             berarti jumlah-jumlah yang tertagih untuk client dari customer atas penjualan barang/jasa termasuk potongan harga yang diberikan kepada customer.
“Plafond"                                            berarti jumlah yang tertera dalam Artikel IV Penjadwalan;
“Recourse"                                         berarti hak penanggungan yang dimiliki oleh factor atas pertanggungan client untuk menjamin pembayaran dari customer sesuai pasal 6 perjanjian ini;
"Rekening'                                           berarti rekening koran yang dibuka atas nama client pada factor dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan untuk pembukaan rekening koran;
"Factoring Account"                           berarti rekening yang disediakan oleh factor untuk membukukan segala transaksi yang berhubungan dengan pengalihan piutang antara client dengan factor berdasarkan perjanjian ini;
"Service'                                              termasuk segala jenis pekerjaan atau usaha yang dilaksanakan atau disetujui untuk dilaksanakan oleh factor berdasarkan perjanjian ini;
"Service Charge"                                berarti biaya-biaya yang dibebankan kepada client sesuai pasal 12 perjanjian ini;

Pasal 2
Penawaran
1.        Client mengikatkan diri untuk menawarkan setiap piutang yang dimilikinya saat ini dan dari waktu ke waktu kepada factor, penawaran mana harus sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen berkenaan dengan piutang dimaksud.
2.        Piutang (piutang) tersebut harus merupakan suatu tagihan yang timbul dari suatu transaksi yang sah dan tidak bertentangan dengan undang-undang maupun perjanjian ini serta merupakan piutang yang belum dialihkan/dijual kepada pihak lain maupun kepada factor sendiri.
3.        Setiap piutang yang dialihkan harus disertai dengan salinan/copy asli dari setiap faktur/invoice beserta dengan dokumen-dokumen lain termasuk bukti-bukti pengiriman barang.
4.        anpa persetujuan tertulis dari factor, maka setiap piutang yang dialihkan tidak berlaku atas jenis-jenis piutang yang timbul dari tagihan-tagihan terhadap:
a)      Perusahaan grup client
b)      Perusahaan asosiasi client
c)      Direksi, mitra usaha/partner, karyawan client, termasuk isteri/suami serta seluruh anggota keluarga yang bersangkutan.
d)     Direksi, mitra usaha/partner, karyawan perusahaan grup, perusahaan asosiasi client, beserta isteri/suami dan seluruh anggota keluarga yang bersangkutan.
5.        Menyimpan dari ketentuan di atas, factor berhak untuk menolak atau menerima piutang-piutang yang diajukan oleh client sesuai pertimbangan factor sendiri.

Pasal 3
Jaminan Penawaran
Dalam setiap penawaran yang diajukan, client mengikatkan diri untuk memenuhi persyaratan serta ketentuan sebagai berikut :
1.        bahwa seluruh data, pernyataan, laporan dan semua dokumen berkenaan dengan hutang customer kepada client adalah lengkap dan sah;
2.        bahwa setiap piutang yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah merupakan piutang yang timbul dari transaksi jual beli, pelaksanaan penyerahan/pengiriman barang dengan benar dan sah, serta bebas dari segala tuntutan hukum, tuntutan kerusakan, tuntutan komisi/jasa yang timbul dari siapapun juga (kecuali untuk potongan-potongan khusus yang menjadi hak customer sesuai perjanjian jual/beli transaksi);
3.        bahwa perjanjian/kontrak jual beli yang dibuat antara client dengan customer harus membuat perincian tentang keadaan, jumlah (kwantitas) serta mutu (kwalitas) barang atau jasa yang diperjualbelikan serta syarat-syarat pembayannya.
4.        bahwa setiap asli faktur beserta dengan salinan/copy asli setiap dokumen yang memuat tentang syarat dan ketentuan penjualan barang/jasa yang menyangkut dan terlebih dahulu harus disahkan (diendorse) dengan pemberitahuan pengalihan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Perjanjian ini;
5.        bahwa seluruh hak client yang timbul dari adanya perjanjian/transaksi antara client dengan (para) customernya menjadi hak factor sepenuhnya tanpa kecuali apapun juga, termasuk hak atas penerimaan pembayaran hutang, hak atas bunga, hak untuk menagih/menuntut pembayaran hutang dari (para) customer atau dari pihak lain, dan factor berhak untuk melaksanakan penarikan barang-barang yang dibeli oleh (para) customer dalam hal terjadi kejadian yang menurut pertimbangan factor pantas dan layak untuk dilakukan hal dimaksud;
6.        bahwa client tidak akan melakukan perubahan atau memperbaharui perjanjian/transaksi jual beli antara client dengan (para) customernya, tidak telah atau akan menggadaikan piutangnya kepada pihak lain dan/atau melaksanakan segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kerugian pada factor berkenaan dengan perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis dari factor.
7.        bahwa segera setelah menerima pemberitahuan claim yang dianggap bonafide dari (para) customerclient akan menerbitkan kredit nota sesuai dengan ketentuan dan persyaratan termuat dalam pasal 10 perjanjian ini;
8.        bahwa kecuali dengan persetujuan khusus dan factor, (para) customer tidak termasuk dalam kategori yakni: termuat dalam pasal 2 (4) perjanjian ini;
9.        bahwa transaksi yang dilakukan antara client dengan customer merupakan suatu transaksi yang tidak memuat mengenai larangan atau pembatasan tentang pengalihan piutang dari client kepada pihak lain.

Pasal 4
Penerimaan Penawaran
1.        Persetujuan atas pengalihan piutang (piutang) sesuai perjanjian ini, berlaku dan dianggap berlaku scjak pelaksanaan pembayaran harga pengalihan piutang tersebut dilakukan oleh factor kepada client atau pihak lain yang ditunjuk oleh client. Hal mana akan terbukti dari bukti penerimaan uang atau pengkreditan rekening client yang ada pada factor.
2.        Persetujuan factor atas pengalihan piutang (piutang) tersebut ditentukan sebagai berikut:
a.       client menyerahkan seluruh haknya sebagai pemilik piutang yang sah kepada factor, termasuk hak untuk menagih piutangnya dengan segala cara, hak client atas bunga/keuntungan lain, atau hak yang timbul dari jaminan asuransi dalam kaitannya dengan hutang dimaksud, serta hak-hak client yang lain yang timbul sebagai akibat adanya transaksi antara client dengan customer tanpa kecuali apapun.
b.      client menyetujui untuk mengalihkan seluruh keuntungan berkenaan dengan piutang-piutang dimaksud (termasuk pembatalan pengiriman barang atau penarikan kembali barang-barang) beserta dengan seluruh hak client untuk menjaminkan sehubungan dengan perjanjian jual beli (transaksi) antara client dengan (para) customer, namun factor tidak berkewajiban untuk melengkapi atau melaksanakan ketentuan-ketentuan/syarat-syarat termuat dalam perjanjian jual beli antara client dengan customer.



Pasal 5
Jaminan atas Piutang
1.        Client mengikatkan diri serta menjamin factor, bahwa piutang yang dialihkan kepada factor adalah piutang yang timbul dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Akan dibayar penuh tepat pada waktunya oleh customer;
b.      Customer mampu untuk membayar hutangnya setiap saat;
c.       Customer tidak akan menerbitkan dan/atau menarik cheque atau surat berharga lain yang tidak ada dananya, tidak sah, cacat hukum atau daluwarsa;
d.      Customer tidak dalam keadaan pailit;
e.       Customer tidak dalam keadaan dibawah pengampunan;
f.       Customer tidak akan melakukan tindakan-tindakan atau hal-hal yang tidak dapat disetujui factor.
g.      Customer tidak dalam keadaan terlibat suatu perkara yang menyebabkan seluruh atau sebagian harta bendanya (dapat) dibebani dengan sitaan oleh pihak manapun juga;
h.      Customer tidak akan menghentikan atau mengancam untuk menghentikan usahanya dengan alasan apapun juga.
2.        Client juga menjamin bahwa:
a.       Factor adalah satu-satunya pihak yang ditunjuk serta memperoleh hak untuk membeli piutang-piutang yang dimiliki oleh client saat ini  dan atau dari waktu ke waktu akan ada kemudian serta client mengikatkan diri untuk tidak menjual, mengalihkan atau menunjuk pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari factor.
b.      Berkenaan dengan pengalihan piutang kepada factor dengan tidak mengesampingkan ketentuan-ketentuan termuat dalam perjanjian ini, maka client mengikatkan diri akan memberitahukan kepada customer perihal pengalihan dimaksud.
c.       Di dalam hal factor memberi pengecualian tertentu kepada cilent maupun customer maka pengecualian-pengecualian tersebut hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku terus menerus.
d.      Segala tuntutan yang timbul dari pihak customer, menjadi beban tanggung jawab serta resiko client sendiri dan oleh karena itu dengan ini client menyatakan melepaskan factor dari segala tuntutan dimaksud.
e.       Factor berhak untuk mendebet rekening (rekening factoring) client untuk jumlah sesuai perhitungan factor yaitu baik jumlah pokok, bunga serta seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari adanya perjanjian ini termasuk segala kewajiban client sebagai penjamin/penanggung dari seluruh kewajiban factor atau dari client lain maupun client sendiri. Client menyatakan memberi kuasa penuh kepada factor yang tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan alasan apapun juga termasuk mengenai berakhirnya kuasa sebagai-mana ditentukan dalam Pasal 1813 KUHP.

Pasal 6
Hak Recourse
Factor mempunyai hak penuh untuk menuntut pembayaran kembali dari client sehubungan dengan piutang yang dibeli oleh dan telah dialihkan kepada factor dalam hal customer tidak/belum menyelesaikan kewajibannya secara penuh dan tepat pada waktunya dengan segala alasan apapun, atau dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan-ketentuan seperti termuat dalam pasal 3 dan 5 perjanjian ini. Client dengan ini menyetujui serta mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban pembayaran dimaksud kepada factor dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diberitahukan oleh factor.

Pasal 7
Pemberitahuan Pengalihan
Client mengikatkan diri untuk melaksanakan endorsement (pengesahan) atas asli serta copy setiap faktur/invoice berkenaan dengan pengalihan piutang ini, dengan pemberitahuan dalam kata-kata sebagai berikut (atau dengan kata-kata lain yang ditentukan kemudian oleh factor):  "Tagihan atas faktur ini telah dialihkan dan harus dibayar pada waktunya ke factor PT. xxxxxxx  factoring Center, di Jalan Cipinang Jaya Nomor 1, Cipinang Elok, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Hanya dengan tanda bukti penerimaan pembayaran (kwitansi) yang diterbitkan oleh factor  PT. xxxxxxxxxxx  yang dapat dianggap sebagai bukti sah pembayaran faktur ini. Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam faktur ini, harap segera diberitahukan kepada kami".

Pasal 8
Pembayaran kepada Client
1.        Nilai serta jumlah harga pengalihan setiap piutang dimaksud dalam perjanjian ini dilakukan dalam mata uang Rupiah, kecuali dengan persetujuan khusus yang diberikan oleh factor secara tertulis mengenai penggunaan mata uang asing tertentu tersebut, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penerimaan setiap penawaran dari client.
2.        Setiap pelaksanaan pembayaran oleh factor kepada client akan dilakukan pada hari berikutnya setelah penawaran dinyatakan diterima oleh factor dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut:
a.       Factor akan membayar kepada client jumlah harga beli yang telah disetujui bersama tersebut, dikurangi.dengan jumlah yang telah diterima sebelumnya oleh client (bila ada) dalam kaitannya dengan ketentuan termuat dalam pasal 8 (3) dibawah ini dan seluruh atau sebagian jumlah perhitungan yang menjadi hak factor, dengan ketentuan:
                         i.          Bila hutang dibayar kepada factor dalam mata uang transaksi, maka pelaksanaan pembayaran kepada client dilakukan pada hari berikutnya setelah factor menerima pembayaran dimaksud.
                       ii.          Bila transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah, sedangkan pembayaran hutang dilakukan dalam mata uang asing yang diterima oleh factor selambat-lambat-nya pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat), maka perhitungan dilakukan sehari setelah dilakukan konversi dari mata uang asing tersebut ke mata uang Rupiah, sesuai ketentuan termuat dalam pasal 16 (2) dibawah ini.
b.      Dalam hal pembayaran diterima oleh factor untuk sebagian dari jumlah piutang yang tertagih, factor akan membayar kepada client jumlah harga beli yang telah disetujui bersama tersebut, dikurangi dengan jumlah yang telah diterima sebelumnya oleh client (bila ada) dalam kaitannya dengan ketentuan termuat dalam pasal 8 (3) dibawah ini dan seluruh atau sebahagian jumlah perhitungan yang menjadi hak factor termasuk biaya bunga dan administrasi, dengan ketentuan:
                         i.        Bila sebagian hutang dibayar kepada factor dalam mata uang transaksi, maka pelaksanaan pembayaran kepada client dilakukan pada hari berikutnya setelah factor menerima pembayaran dimaksud.
                       ii.        Bila transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah, sedangkan sebagian pembayaran hutang dilakukan dalam mata uang asing yang diterima oleh factor selambat-lambatnya pukul 10.00, maka perhitungan dilakukan sehari setelah dilakukan konversi dari mata uang asing tersebut ke mata uang Rupiah, sesuai ketentuan termuat dalam pasal 16 (2) dibawah ini.
3.        Di dalam hal client menghendaki agar factor bersedia sesuai pertimbangannya untuk membayar jumlah harga beli atas pengalihan piutang tersebut, sebelum factor menerima sebagian atau seluruh pembayaran atas tagihan-tagihan terhadap customer, maka sesuai ketentuan termuat dalam Artikel V Penjadwalan, jumlah tersebut tidak diperkenankan melebihi jumlah persentase yang telah ditentukan bersama, dan sesuai ketentuan termuat dalam artikel IV penjadwalan, jumlah tersebut tidak diperkenankan melebihi jumlah Rp. 75.000.000,00 terbilang (tujuh puluh lima juta).

Pasal 9
Penagihan dari Customer
1.        Factor sebagai satu-satunya pemegang hak penuh untuk menerima dan/atau menagih dengan jalan apapun, setiap piutang yang dibeli oleh factor dan clientmengikatkan diri untuk tidak melakukan penagihan atau menerima pembayaran atas piutang-piutang dimaksud, tanpa persetujuan tertulis atau atas permintaan factor.
2.        Atas permintaan factorclient menyetujui untuk membantu factor melaksanakan penagihan pembayaran atas setiap piutang dimaksud dalam perjanjian ini dan oleh karena itu factor diperkenankan bertindak untuk dan atas nama client melakukan penagihan dimaksud sesuai prosedur hukum sebagaimana mestinya serta melakukan pengawasan penuh atas pelaksanaan penagihan dimaksud.
3.        Client wajib serta mengikatkan diri untuk segera memberitahukan dan menyampaikan kepada factor, setiap pembayaran baik dalam client dari customer dalam hubungannya dengan piutang yang dialihkan oleh client kepada factor, dan client mengikatkan diri untuk tidak mengalihkan, menggunakan atau menyerahkan pembayaran (alat pembayaran) dimaksud kepada siapapun juga, kecuali kepada factor, atau kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh factor secara tertulis.
4.        Didalam hal customer melakukan pembayaran langsung kepada factor atau kepada client secara masing-masing maupun bersama-sama tanpa memberikan petunjuk/instruksi pembayarannya, maka para pihak menyetujui bahwa pembayaran dimaksud akan dipergunakan terlebih dahulu untuk kepentingan factor, kemudian diperhitungkan pada kewajiban-kewajiban client kepada factoryang timbul dari Perjanjian ini, dan sisanya (bila ada) akan diserahkan kepada client dengan ketentuan bahwa factor tidak dikenakan bunga atau biaya apapun atas selisih jumlah dimaksud termasuk biaya dalam bentuk dan/atau dengan cara perhitungan apapun juga.

Pasal 10
Kredit Nota
1.        Client akan segera memberitahukan dan meminta persetujuan secara tertulis kepada factor atas penerbitan setiap kredit nota yang diberikan kepada customer dan client wajib untuk segera mengirimkan duplikat kredit nota tersebut kepada factor.
2.        Setiap kredit nota yang diterbitkan oleh factor sebagaimana termuat dalam pasal 10 (1) diatas, harus memuat kata-kata sebagai berikut (atau kata-kata lain yang ditentukan kemudian oleh factor): "Kredit nota ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari faktur-faktur dimaksud dalam kredit nota ini, yang telah dialihkan kepada factor, dan tidak dapat diuangkan ".
3.        Setiap kredit nota dimaksud dalam pasal 10 (2) diatas menjadi beban dan tanggung jawab client, dan factor berhak untuk membebankan jumlah dalam kredit nota ke rekening/[embukuan factoring client.

Pasal 11
Pengiriman Faktur (Invoice) dan Kredit Nota
Factor berhak setiap saat meminta kepada client untuk menyerahkan/mengirimkan asli setiap faktur (invoice) atau kredit nota kepada factor, dan tidak kepada customer, untuk mana factor yang akan meneruskannya kepada customer atas biaya client.

Pasal 12
Biaya Administrasi/Service Charge
1.        Dalam kaitannya dengan perjanjian ini, client menyetujui untuk membayar kepada factor, biaya- biaya sebagai berikut:
a.       Jumlah sebagaimana ditentukan dalam artikel III penjadwalan dengan catatan bahwa factor tetap berhak untuk menentukan biaya-biaya lain sesuai ketentuan termuat dalam pasal 12 (2) dibawah ini, dan mengajukan jumlah persentase yang berbeda atas setiap customer, sesuai ketentuan termuat dalam pasal 12 (3) dibawah ini;
b.      Bila dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal berlakunya perjanjian ini ternyata jumlah persentase yang harus dibayar oleh client kurang dari jumlah persentase yang telah ditentukan, maka client menyetujui untuk membayar selisih kekurangan dimaksud.
2.        Factor setiap saat dan dari waktu kewaktu berhak untuk mengubah besarnya persentase biaya administrasi/service yang harus dibayar oleh client dengan cara memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis oleh factor kepada client.
3.        Factor berhak untuk menentukan persentase yang berbeda atas seluruh biaya-biaya yang harus dibayar oleh client atas setiap piutang yang dialihkan kepada factor sesuai perjanjian ini, hal mana akan diberitahukan secara tertulis oleh factor kepada client.
4.        Pembebanan biaya-biaya administrasi/service ditentukan dalam mata uang yang sama dengan mata uang setiap piutang yang dialihkan tanpa mengurangi hak factor untuk mengkonversikan mata uang tersebut dalam mata uang Rupiah untuk keperluan pembukuan atau dengan pertimbangan lainnya.

Pasal 13
Suku Bunga
1.        Bunga yang dikenakan sesuai dengan pembelian/pengalihan piutang oleh factor diperhitungkan setiap hari dengan suku bunga sebagai berikut:
a.       Apabila dipergunakan mata uang Rupiah, suku bunga yang berlaku adalah seperti yang tercantum dalam artikel II (a) penjadwalan yaitu berdasarkan cost of funds factor untuk mata uang Rupiah atau penetapan suku bunga lainnya sesuai pasal 13 (3) dibawah ini;
b.      Apabila dipergunakan mata uang asing, suku bunga yang berlaku adalah seperti yang tercantum dalam artikel II (b) penjadwalan yaitu berdasarkan cost of funds factor untuk mata uang asing tersebut atau penetapan suku bunga lainnya sesuai pasal 13 (3) dibawah ini:
2.        Cost of funds factor dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing lainnya dapat berubah-ubah setiap saat tergantung keadaan pasar uang.
3.        Factor berhak untuk sewaktu-waktu mengubah besarnya suku bunga yang dikenakan, perubahan mana akan diberitahukan secara tertulis oleh factor kepada client.
4.        Bunga akan diperhitungkan berdasarkan faktor 360 (tigaratus enampuluh) hari setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu, dihitung dari hari kehari dan dibayar/diperhitungkan dalam rekening factoring client selambat-lambatnya pada tanggal 30 (tiga puluh) tiap-tiap bulan untuk pertama kali pada tanggal 30 (tiga puluh) dari bulan yang bersangkutan dimana untuk pertama kali client menerima uang muka berdasarkan Perjanjian ini.




Pasal 14
Rekening Factoring
1.        Factor akan membukukan dan mencatat dimana diperlukan yang menyangkut seluruh transaksi antara factor dengan client dalam suatu rekening factoring.
2.        Rekening factoring dalam mata uang yang berbeda akan dibukukan dimana diperlukan dan pendebetan maupun pengkreditan rekening tersebut akan disesuaikan dengan mata uang yang bersangkutan.
3.        Factor akan mengirimkan laporan rekening factoring setiap bulan. Apabila dalam 15 (limabelas) hari sejak diterimanya laporan bulanan tersebut client tidak mengajukan pertanyaan secara tertulis baik secara keseluruhan maupun sebagaian laporan bulanan tersebut, maka factor menganggap laporan bulanan tersebut telah disetujui dan diterima kebenarannya oleh client.

Pasal 15
Permasalahan (Dispute)/Piutang Tidak Tertagih
1.        Apabila  factor  menggunakan hak recourse sesuai pasal 6 perjanjian ini, maka factor diberi hak dan kuasa penuh oleh client untuk melaksanakan pendebetan langsung atas rekening (factoring accountclient yang ada pada factor untuk jumlah sesuai perhitungan factor.
2.        Tanpa mengurangi maksud yang tercantum dalam pasal 15 (1) diatas, apabila customer mengajukan permasalah/dispute terhadap faktur/invoice yang tertagih atau kewajiban customer untuk membayar piutang pada jatuh waktunya, factor berhak untuk mendebet rekening (factoring accountclient pada client untuk jumlah sesuai perhitungan factor.
3.        Tanpa mengurangi maksud yang tercantum dalam pasal 15 (1) diatas, apabila customer menolak untuk membayar piutang dengan alasan apapun pada jatuh waktunya faktur/invoice factor  berhak untuk mendebet rekening (rekening factoring) client pada factor untuk jumlah sesuai perhitungan factor.
4.        Client akan menanggung factor atas segala ongkos-ongkos, biaya-biaya termasuk biaya penyelesaian sengketa (arbitrase) yang harus dikeluarkan oleh factor sehubungan dengan kegagalan pembayaran oleh customer terhadap setiap piutang yang dijual/dialihkan ke factor.


Pasal 16
Penentuan Harga Pembelian Piutang
1.        Apabila mata uang Rupiah dipergunakan atas sesuatu piutang, maka untuk menentukan harga pembelian piutang tersebut akan ditentukan sebagai berikut:
  • a.       Untuk piutang tertagih dalam mata uang Rupiah, jumlah-jumlah piutang akan diperhitungkan dalam mata uang Rupiah;
  • b.      Untuk piutang tertagih dalam mata uang asing, jumlah-jumlah piutang tertagih dalam mata uang Rupiah yang diterima oleh factor dari konversi mata uang asing tersebut akan diperhitungkan sesuai ketentuan dalam pasal 16 (2) dibawah ini.
2.    Apabila mata uang Rupiah dipergunakan atas sesuatu piutang dan telah dibayar kepada factor dalam mata uang asing, maksimal factor akan mengkonversikan piutang tersebut kedalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs konversi yang ditetapkan oleh factor, kecuali apabila client telah menandatangani kontrak "forward exchange" dengan factor, hal mana akan berlaku kurs konversi berdasarkan kontrak "forward exchange".
3.        Apabila mata uang asing dipergunakan atas sesuatu piutang dan dibayar kepada factor dalam mata uang asing yang bersangkutan, maka jumlah-jumlah piutang akan diperhitungkan dalam mata uang asing tersebut.

Pasal 17
Data dan lnformasi Client
1.        Client akan menyimpan catatan-catatan dan pembukuan piutang maupun penjualan terhadap (para) customer, dan akan mengizinkan petugas factormaupun wakil yang ditunjuk untuk dari waktu kewaktu memeriksa catatan-catatan/pembukuan tersebut beserta dokumen-dokumen Lainnya.
2.        Client mengikatkan diri kepada factor, selama client masih mempunyai kewajiban kepada factor berdasarkan perjanjian ini, untuk menyerahkan kepada factor :
a.       dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak ditutupnya tiap-tiap semester dari tahun buku client, neraca dan perhitungan laba rugi dari client yang tidak diaudit untuk semester yang bersangkutan;
b.      dalam 120 (seratus dua puluh) hari sejak ditutupnya tiap-tiap tahun buku dari client, neraca dan perhitungan laba rugi dari client yang diaudit oleh akuntan publik yang disetujui oleh factor mengenai tahun buku tersebut.
3.        Client akan dari waktu kewaktu memberitahukan kepada factor terhadap segala fakta maupun pendapat yang diketahui oleh client mengenai kredibilitas, kemampuan, maupun bonafiditas (para) customer dan keabsahan atas piutang serta melindungi kepentingan client dalam segala hal sesuai perjanjian ini.
4.        Client akan segera memberitahukan factor secara tertulis apabila:
a.       terjadi perubahan dalam syarat dan kondisi kontrak penjualan barang/jasa kepada customer.
b.      terjadi pelanggaran atas ketentuan yang termuat dalam pasal 3 dan 6 Perjanjian ini.
5.        Client akan segera memberitahukan factor atas sesuatu pengambilalihan/ pengembalian barang dari customer maupun permasalahan lainnya yang menyangkut piutang yang dialihkan.
6.        Client mengikatkan diri untuk memberitahukan kepada factor atas seluruh grup perusahaan maupun assosiasi perusahaan client baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

Pasal 18
Umum
Selama Perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak sebagaimana mestinya, client menyetujui untuk :
a.         Memberi kesempatan kepada factor dan/atau wakilnya guna melakukan pemeriksaan pembukuan client, menyerahkan dokumen-dokumen asli serta mengirimkan kepada factor atas biaya client segala sesuatu berkenaan dengan Perjanjian ini.
b.        Tidak melakukan sesuatu perbuatan atau sikap yang mengurangi atau meniadakan maksud dari pengalihan piutang serta pengikatan jaminan/tanggungan dan kuasa yang diberikan dengan akte ini, menjual/mengalihkan piutang-piutang yang telah diserahkan kepada factor kepada siapapun juga termasuk factor sendiri.
c.         Tidak melakukan suatu perbuatan yang mengurangi dan meniadakan maksud dari pengalihan piutang serta penanggungannya;
d.        Tidak melakukan suatu perubahan apapun atas perusahaan client, termasuk perubahan pengurus, pemegang saham atau perubahan apapun tanpa persetujuan tertulis dari factor.
e.         Tidak melakukan perubahan, penambahan atau perpanjangan jangka waktu terhadap transaksi antara client dengan customer berkenaan dengan pengalihan piutang ini.
f.         Tidak melakukan suatu perbuatan atau sikap yang menimbulkan berkurangnya nilai atas harta benda milik client.
g.        Membeli kembali piutang-piutang yang telah dialihkan kepada factor bilamana piutang-piutang tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya baik jumlah, waktu maupun cara oleh (para) customer.
h.        Didalam hal client adalah suatu badan hukum maka setiap perubahan yang dilakukan terhadap anggaran dasar perusahaan harus terlebih dahulu diberitahukan kepada factor. Setiap perubahan yang dilakukan tidak mengakibatkan batalnya perjanjian ini dan hak serta kewajiban client baik para pengurus maupun pemegang saham tetap terikat pada syarat dan ketentuan termuat dalam perjanjian ini. pengurus maupun pemegang saham lama menjamin bahwa pengurus maupun pemegang saham baru akan tetap tunduk serta mematuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian ini.

Pasal 19
Piutang-Piutang Yang Ada (Existing debt)
Para pihak menyetujui bahwa untuk piutang yang saat ini telah ada atau telah dimiliki oleh client disebut sebagai piutang berjalan (initial debt), berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.        Client harus segera memberitahukan secara tertulis kepada customer mengenai pengalihan dimaksud dalam perjanjian ini dengan tembusan ditujukan kepada factor.
2.        Client mengikatkan diri untuk membeli kembali piutang dimaksud dalam pasal ini bila customer tidak memenuhi kewajibannya pada tanggal jatuh tempo.

Pasal 20
Penahanan atas pembatalan/pengakhiran
Didalam hal salah satu pihak bermaksud untuk membatalkan/mengakhiri perjanjian ini sebagaimana dimuat dalam pasal 21, maka factor berhak untuk memotong/menahan setiap jumlah yang diterima oleh factor untuk diperhitungkan dengan jumlah yang menjadi kewajiban client kepada factor.

Pasal 21
Pembatalan/Pengakhiran
Para pihak menyetujui bahwa:
1.        Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2017 dan akan berlaku secara terus menerus (dengan jangka waktu minimal 12 bulan sejak tanggal perjanjian ini) sepanjang para pihak tidak bermaksud untuk mengakhiri perjanjian ini.
2.        Bila salah satu pihak bermaksud untuk mengakhiri perjanjian ini, maka masing-masing pihak harus terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum maksud tersebut dilaksanakan.

Pasal 22
Pemberitahuan Pengakhiran Perjanjian
Pemberitahuan pengakhiran/pembatalan perjanjian maupun semua korespondensi mengenai perjanjian ini dikirim dan diterima langsung oleh para pihak (by hand) atau melalui pos tercatat atau melalui agen yang ditunjuk (bila ada) ke alamat-alamat sebagai berikut:
Factor :                                               Hartanto
factoring center
Jalan…. No …..Kelurahan …., Kecamatan ….., Jakarta Timur.
Client :                                                Michael
Jalan…. No …..Kelurahan …., Kecamatan ….., Jakarta Timur.
Perubahan alamat-alamat tersebut diatas hanya akan berlaku bila pemberitahuan tertulis telah disampaikan dan diterima oleh para pihak.

Pasal 23
Akta-Akta
  • Disamping perjanjian ini, maka berlaku juga:
  • a.       Surat penawaran tanggal 11 November 2017
  • b.      Surat penanggungan (borgstelling) tanggal 15 Februari 2018
  • c.       Akta mana merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari perjanjian anjak piutang ini, yang tidak akan dibuat tanpa dibuatnya akta tersebut diatas.

Pasal 24
Biaya-Biaya Akta
Biaya-biaya akta sehubungan dengan perjanjian ini dibebankan kepada client dan akan ditarik langsung oleh factor dengan pendebetan pada rekening (factoring accountclient yang ada pada factor.

Pasal 25
Kuasa
Setiap kuasa yang diberikan oleh client pada factor sebagaimana termuat dan berkenaan dengan perjanjian ini adalah merupakan kuasa mutlak yang tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan alasan apapun, serta tidak akan berakhir oleh karena apapun termasuk sebagaimana termuat dalam pasal 1813 KUH Perdata.

Pasal 26
Ketentuan Hukum
1.    Para pihak sepakat bahwa mengenai perjanjian ini dan segala akibat hukumnya tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
2.     Didalam hal timbul perselisihan, maka para pihak setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah berdasarkan penyelesaian sengketa alternatif baik konsultas, negosiasi, mediasi, konsiliasi. Dan bila tidak tercapai kata sepakat, maka para pihak setuju untuk memilih arbitrase sebagai jalan terakhir penyelasian sengketa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yakni UU. No.30 Tahun 1999.

Demikian Perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut pada awal perjanjian ini, dan setelah dibaca dan dimengerti isinya, lalu ditandatangani para pihak.
      FACTOR                                                                   CLIENT




(_________________________)                   c      (__________________________)

0 Response to "Contoh PERJANJIAN ANJAK PIUTANG (FACTORING AGREEMENT)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel