-->

MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Sistem Keuangan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam. Sistem keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial, tetapi harus sudah sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam ádalah terbebas dari unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat menggantikan sistem riba adalah mekanisme syirkah yaitu : musyarakah dan mudharabah (bagi hasil).

Aktivitas lembaga keuangan syariah dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada :

1. Prinsip At-Ta‟awun, yaitu saling tolong menolong di antara anggota masyarakat untuk kebaikan.


“..Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (Q.S. Al-Maa‟idah: 2)
2.Prinsip menghindari Al-Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkan menganggur (idle) tidak berputar untuk transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat. “

A.    Bank Islam


Eksistensi lembaga keuangan bank menjembatani pertemuan antara pihak yang memerlukan dana untuk modal kerja dan investasi dengan pihak yang memiliki kelebihan dana. Tersedianya sumber dana untuk berusaha yang didukung oleh kemudahan mediasi perbankan akan mendorong ekspansi usaha serta menghilangkan dana menganggur.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 10 tahun 1998, tentang perbankan disebutkan bahwa :


1.    Bank adalah : Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2.    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

3.    Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Banyaknya perbankan yang tidak memiliki strategi penyaluran kredit yang baik menjadikan krisis moneter pada akhir Juli 1997. Berlarutnya krisis ekonomi Indonesia akan memperbesar ketidakpastian pemulihan ekonomi. Kebijakan tingkat bunga yang tinggi menimbulkan negative spread dan mempercepat ambruknya sektor perbankan.

Bank syariah yang aktivitasnya tidak berbasis bunga merupakan sistem perbankan yang tahan menghadapi krisis karena tidak terjadi negative spread seperti bank konvensional. Satu hal yang menggembirakan, lambat laun bank syariah mulai diterima masyarakat, bahkan belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian terhadap sistem perbankan dan keuangan yang sesuai dengan etika Islam. Maraknya perkembangan bank Islam (syari‟ah) dewasa ini merupakan suatu gejala kesadaran umat manusia khususnya umat Islam, untuk mengambil alternatif atau kesadaran kembali kepada ajaran yang benar.

Bank Syariah adalah bank yang mekanisme kerjanya menggunakan sistem bagi hasil, tidak menggunakan mekanisme bunga. Bank Islam adalah lembaga keuangan perbankan yang operasionalnya dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Perkembangan bank syariah modern tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940, yaitu upaya pengelolaan dana jemaah haji secara nonkonvensional (Antonio, 2001: 18). Secara kolektif, gagasan berdirinya bank syariah di tingkat internasional, muncul dalam konferensi negara-negara Islam sedunia, di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 21-27 April 1969, yang diikuti oleh 19 negara peserta (Zuhri, 1996: 159) . Bank Mu‟amalat Indonesia berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991, sebagai bank syariah pertama yang berdiri di Indonesia.

KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH 1. Prinsip Wadiah (Simpanan).


Prinsip simpanan merupakan fasilitas yang diberikan bank syariah dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadiah yang dalam perbankan konvensional disebut giro.

2.    Prinsip Syarikah (Bagi Hasil)


Prinsip bagi hasil adalah tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bagi hasil dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun bank dengan penerima dana. Bentuk produk bank dengan prinsip syarikah adalah mudharabah dan musyarakah. Produk mudharabah banyak dipergunakan untuk dasar penghitungan bagi hasil penghimpun dana tabungan dan deposito serta pembiayaan mudharabah. Produk musyarakah dipergunakan untuk dasar perhitungan bagi hasil pembiayaan.

3.    Prinsip Tijaroh (Jual Beli/ Pengembalian Keuntungan).

Bank syariah dapat melakukan transaksi jual beli. Bank membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah margin sebagai keuntungan.

4.    Prinsip Al-Ajr (Sewa/ Pengambilan Fee).


Bank membeli equipment yang dibutuhkan nasabah, kemudian menyewakan dalam waktu yang telah disepakati. Prinsip yang dilakukan adalah dengan sewa murni (operating lease), maupun sewa beli (financial lease).

5.    Prinsip Al-Qard (Biaya Administrasi).


Prinsip ini merupakan jasa layanan bank non penghimpun dana dan penyaluran dana. Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah murni non profit, seperti menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan shadaqah.


Struktur Bank Syariah

Salah satu unsur yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasionalisasi bank dan produknya agar sesuai dengan ketentuan syariah. Penetapan Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah para anggota DPS mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) selaku badan otonom Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah sebagai berikut :

1.    Mengawasi jalannya operasionalisasi bank sehari-hari, agar sesuai dengan ketentuan syariah;

2.    Membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah;

3.    Meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Mekanisme kerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) dapat diilustrasikan dalam

gambar berikut:

Produk dan Jasa Bank Syariah

Dalam bank syariah hubungan antara bank dengan nasabah adalah kemitraan (partnership) antara penyandang dana (shohibul maal) dengan mengelola dana (mudharib). Tingkat laba bank syariah tidak saja berpengaruh terhadap bagi hasil untuk para pemegang saham tetapi juga para nasabah penyimpan dana. Adapun produk bank syariah dapat dibagi menjadi 3 kelompok:

1.    Produk penyaluran dana

Penyaluran dana bank syariah terdiri dari jual beli( Bai‟ al-Murabahah), bagi hasil ( al-Musyarakah dan al-Mudharabah), pembiayaan, pinjaman dan investasi khusus.

2.    Produk penghimpun dana

Sumber dana bank syariah terdiri dari titipan (Wadiah), investasi (Mudharabah).


3.    Jasa layanan perbankan

Jasa layanan perbankan syariah meliputi transfer, kliring, inkaso, titipan letter of credit dan lain-lain. Bank syariah mendapatkan fee dari jasa layanan tersebut.

Perangkat Likuiditas Bank Syariah :

1.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)  Mudharabah

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Mudharabahdigunakan untuk membantu bank syariah untuk mengatasi kesenjangan likuiditas yang bersifat sementara .

2.      Bai‟ Al Dayn adalah jual beli hutang dengan merujuk kepada pembiayaan hutang.

3.      Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)

PUAS menggunakan piranti sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) yang berjangka waktu 90 hari.

4.      Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) sebagai piranti pelaksanaan operasi

pasar terbuka berdasarkan prinsip syariah. SWBI dapat dijadikan sarana penitipan dana jangka pendek bagi bank syariah yang mengalami kelebihan likuiditas.



B.     Asuransi Takaful

Prinsip-prinsip asuransi syariah meliputi :

1.      Sesama muslim saling bertanggung jawab. Kehidupan di antara sesama muslim terikat dalam suatu kaidah yang sama dalam menegakkan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim.


Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk” (Q.S. Ali-Imron:103)



2.      Sesama muslim saling bekerja sama atau bantu-membantu. Seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan apa yang dirasakan dan dipikirkan saudaranya.


“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain”. (Q.S At-Taubah: 71)

3.      Sesama muslim harus saling melindungi penderitaan satu sama lain. Saling tolong-menolong dan membantu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat muslim.


Produk Asuransi Syariah


1.      Produk Takaful Individu Produk-Produk Tabungan Produk-Produk non Tabungan
2.      Produk Takaful Grup

Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji Takaful Kecelakaan Siswa

Takaful Wisata dan Perjalanan Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan Takaful Majelis Taklim

Takaful Pembiayaan

3.      Produk Takaful Umum Takaful Kebakaran Takaful Kendaraan Bermotor Takaful Rekayasa

Takaful Pengangkutan



Takaful Rangka Kapal

Asuransi Takaful Aneka

Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional meliputi (Sudarsono, 2003:

104):

1.      Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas memberi fatwa tentang produk yang dihasilkan tidak bertentangan dengan syariah. Sedangkan produk asuransi konvensional tanpa pertimbangan hal tersebut.

2.      Prinsip asuransi syariah adalah takafulli (tolong menolong) sedangkan prinsip asuransi konvensional tadabuli(jual beli).

3.      Premi diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).

4.      Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi

konvensional, premi milik perusahaan, sehingga perusahaan mempunyai kewenangan penuh mengelolanya.

5.      Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru‟ seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedang pada asuransi konvensional diambilkan dari perusahaan

6.      Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil, sedangkan pada asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya milik perusahaan.
 


0 Response to "MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel